Polisi Sektor Wungu. Menariknya anggota geng yang diberi nama Ikatan Bocah Bronis Jamaah Insan Kasmaran atau "IBJIK" ini membangun sindikat lewat situs jejaring sosial facebook, yang semakin hari jumlahnya semakin bertambah.
Di hadapan polisi, salah satu tersangka mengaku sering melakukan pencurian di sejumlah toko wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, hasil dari pencurian tersebut mereka gunakan untuk mabuk dan bersenang-senang.
Kepala Kepolisian Sektor Wungu, Ajun Komisaris Polisi Asih Dwi Yuliati menuturkan, saat ini anggota geng pelajar tersebut telah mencapai 30 orang, mereka berkomunikasi dan merencanakan pencurian lewat facebook. Modus pencurian yang digunakan geng ini adalah salah seorang pura-pura ingin membeli di salah satu toko, saat penjual sedang melayani, anggota lainnya langsung mengambil barang-barang di toko tersebut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian secara bersama-sama. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda, telepon genggam, dan sejumlah minuman botol.(ARL/YUS)
liputan6
0 komentar:
Posting Komentar